Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Keluar Kota Tangerang Harus Punya SIKM Selama 6-17 Mei

Kompas.com - 04/05/2021, 17:48 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemberlakuan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) selama larangan mudik Lebaran 2021 di Kota Tangerang mulai 6-17 Mei 2021.

SIKM yang tercantum dalam SE Nomor 130/1714-Tapem itu diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Sumarwan pada Selasa (4/5/2021).

Herman berujar, tidak semua golongan masyarakat di Kota Tangerang diizinkan untuk mendapatkan atau membuat SIKM.

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan SE Satgas Covid-19," papar Herman melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Polisi Kembali Tindak 22 Travel Gelap yang Bawa Pemudik

Beberapa kriteria yang diizinkan untuk mendapatkan SIKM, kata Herman, yakni salah seorang kerabat meninggal atau sakit, atau seorang ibu hamil yang didampingi maksimal satu orang.

"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi satu orang, dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," tutur Herman.

Bila sesuai dengan kriteria tersebut, warga dipersilahkan mengajukan SIKM ke lurah atau camat setempat, sesuai dengan domisili.

Saat pengajuan itu, lanjut Herman, pembuat SIKM wajib membawa KTP.

Baca juga: Ini 17 Check Point dan 14 Pos Penyekatan di Jabodetabek, Warga yang Nekat Mudik Akan Diputar Balik

"Format SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," kata Herman.

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah atau Camat hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak," sambungnya.

Herman menegaskan, pembuat SIKM wajib membawa surat tersebut bila hendak keluar dari Kota Tangerang.

"SIKM itu berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ujar Herman.

Sejumlah masyarakat memilih ke kampung halaman sebelum pemberlakuan larangan mudik. Mulai 6 Mei mendatang, warga dilarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya talah menyiapkan 31 titik pos pengamanan di perbatasan Jabodetabek guna mengawasi pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021.

 

Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro melalui portabel document format (PDF) yang tersebar, 31 titik pos pengamanan itu terdiri 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.

Baca juga: Warga Curi Start Mudik, Antrean Tes GeNose Mengular di Stasiun Senen

Ada 1.313 personel yang akan dikerahkan di titik check point dan penyekatan dalam antisipasi pemudik Lebaran 2021.

Adapun petugas yang berjaga di 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.

Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com