TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebut seorang Ibu di Ciputat, Tangerang Selatan, mengaborsi kandungannya di toilet mal kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, karena terkendala masalah ekonomi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, ibu berinisial SI (27) mengaku menggugurkan kandungan anak keduanya yang berusia enam bulan atas inisiatifnya sendiri.
"Hasil pemeriksaan penyidik, untuk saat ini inisiatif sendiri. Tanpa diketahui suami dan keluarga," ujar Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Aborsi di Toilet Mal, Seorang Wanita di Ciputat Ditangkap Polisi
Tersangka SI, kata Iman, khawatir kelahiran anak keduanya akan menambah beban ekonomi keluarga.
Sehingga, pelaku nekat mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.
Janin berjenis perempuan itu lalu dibungkus tersangka dengan plastik dan membuangnya ke tempat sampah yang berada di toilet khusus karyawan pusat perbelanjaan.
"Alasannya karena tidak ingin membebani keluarga dan suaminya. Makanya yang bersangkutan beli obat secara online dan menggugurkannya," kata Iman.
Aksi SI menggugurkan kandunganya terungkap setelah adanya laporan penemuan mayat bayi oleh karyawan pusat perbelanjaan tersebut pada 27 April lalu.
Kepolisian kemudian menyelidik dan mendapatkan sejumlah bukti, sekaligus identitas pembuang janin tersebut.
Baca juga: Anak Buah John Kei Mengaku ke Duri Kosambi karena Tersasar Saat Tagih Utang ke Rumah Nus Kei
"Saat dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) penyidik dapat menyimpulkan dan menemukan tersangkanya," kata Iman.
Polisi lalu melakukan pencarian dan menangkap SI di kediaman orangtuanya di Kampung Rawa Lele, Ciputat, Tangerang Selatan.
Saat diamankan, SI mengaku telah mengaborsi kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan yang dibelinya secara daring.
"Modus menggunakan obat yang dibeli online dan kemudian diminum untuk menggugurkan kandungannya," ujar Iman.
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat Pasal 341, 342 dan 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 341, 342, dan 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," kata Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.