JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap alasan membubarkan massa aksi di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Jakarta, Senin (3/5/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, saat pembubaran demonstran itu terlebih dahulu dilakukan imbauan untuk segera menyelesaikan penyampaian pendapat. Imbauan itu diberikan tiga kali.
Imbauan dilakukan sejak pukul 16.30 WIB hingga 17.30 WIB atau sudah melebihi batas waktu unjuk rasa.
Baca juga: 355 Orang Demonstran Ditangkap Saat Hendak Menerobos ke Luar Kabupaten Bekasi
"Sejak pagi sudah demo, pukul 16.30 itu diingatkan lagi untuk sebaiknya cukup. Kami sampaikan ke korlapnya yang kedua, sampai pukul 17:30, Kami sampaikan yang terakhir untuk segera membubarkan," kata Yusri, Selasa.
Yusri menegaskan, polisi tidak melarang penyampaian pendapat di masa pandemi Covid-19 karena sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Hanya saja, massa aksi harus memperhatikan waktu penyampaian pendapat mengingat ada hak sehat orang lain yang juga harus dikedepankan.
"Covid-19 ini sudah semakin tinggi, ini yg harus disadari. Menyampaikan (pendapat) boleh saja, tapi juga ada hak dan kewajiban untuk sehat di masa pandmi. Harus seimbang hak kumpul dan sehat," kata Yusri.
Aksi unjuk rasa itu berujung ditangkapnya sembilan orang yang terdiri dari mahasiswa dan anggota Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Sembilan orang itu sudah dijadikan tersangka.
Yusri mengatakan, kesembilan orang itu dijerat pasal Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit.
"Kami tetapkan tersangka kesembilan orang. Tidak ditahan. Ancamannya 4 bulan, Pasal 216, 218. Kemudian di Undang-Undang wabah penyakit Nomor 4, tidak dilakukan penahanan, tapi prosesnya berjalan," kata Yusri.
Kesembilan orang yang sama sebelumnya ditangkap saat demo Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2021. Namun mereka dibebaskan pada hari yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.