Adanya mediasi itu disampaikan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.
"Ustaz Abdul Rahman menyampaikan permohonan maafnya kepada Bapak Roni atas kejadian pengusiran dan ia menilai tindakannya tersebut bukan bermaksud kasar," kata Sajekti dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).
Mediasi itu dihadiri Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat dan jajaran serta Camat Medan Satria Lia Erliani.
Praktisi hukum pidana dari Gultom Anwar Gunardi & Partners, Bima Anwar, S.H., M.Kn menilai, Roni masih dapat melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.
"Dipidanakan bisa saja. Bisa terkena pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," ujar Bima kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
"Deliknya ini delik aduan sehingga korbannya sendiri yang harus melapor," imbuhnya.
Roni, dijelaskan Bima, masih dapat melaporkan masalah itu meski telah terjadi mediasi.
Terlebih, Roni bermediasi dengan pengurus masjid bernama Abdul Rohman. Sehingga, dua orang termasuk pria berbaju merah itu dapat diproses lewat jalur hukum.
"Itu (mediasi dan pelaporan ke polisi) adalah dua subjek hukum yang berbeda. Permintaan maaf dan berdamai kan sama pengurus masjid. Sedangkan si baju merah tidak masuk dalam proses (mediasi) itu. Jadi, bisa lanjut dilaporkan," paparnya.
Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei
"Kalaupun (Roni) mau, dia bisa tetap membuat laporan ke polisi meski sudah terjadi mediasi," imbuhnya.
Bima menambahkan, kejadian tersebut tidak dapat dimasukkan ke pelanggaran Undang-undang Penanggulangan Wabah.
Sebab, menurut Bima, cakupan definisi terlalu luas.
"Kalau untuk pemakaian masker, lebih masuk ke Peraturan Gubernur," terangnya.
Lagipula, menurut Bima, penggunaan UU Penanggulangan Wabah di kasus itu juga tidak tepat karena masalah tersebut sifatnya ke perorangan, yakni jemaah dengan pengurus masjid.
"Intinya, di tempat umum tetap harus pakai masker. Dan ada denda atau sanksi diberlakukan ke pelanggar. Tapi, yang ditugaskan untuk menjatuhkan sanksi itu Satpol PP," bebernya.
Karena itu, Bima menilai kasus tersebut murni harus diambil dari unsur pidananya.
"Langkah terbaik di mata seorang pengacara supaya kasus ini dapat disidangkan di pengadilan menurut saya adalah tetap murni ambil unsur pidananya saja seperti perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, dan lain-lain," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.