Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah yang Dilarang Pakai Masker di Masjid Bekasi Bisa Laporkan Pria Baju Merah ke Polisi

Kompas.com - 04/05/2021, 18:45 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

Adanya mediasi itu disampaikan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.

"Ustaz Abdul Rahman menyampaikan permohonan maafnya kepada Bapak Roni atas kejadian pengusiran dan ia menilai tindakannya tersebut bukan bermaksud kasar," kata Sajekti dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).

Mediasi itu dihadiri Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat dan jajaran serta Camat Medan Satria Lia Erliani.

Masih bisa dilaporkan

Praktisi hukum pidana dari Gultom Anwar Gunardi & Partners, Bima Anwar, S.H., M.Kn menilai, Roni masih dapat melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.

"Dipidanakan bisa saja. Bisa terkena pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," ujar Bima kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

"Deliknya ini delik aduan sehingga korbannya sendiri yang harus melapor," imbuhnya.

Roni, dijelaskan Bima, masih dapat melaporkan masalah itu meski telah terjadi mediasi.

Terlebih, Roni bermediasi dengan pengurus masjid bernama Abdul Rohman. Sehingga, dua orang termasuk pria berbaju merah itu dapat diproses lewat jalur hukum.

"Itu (mediasi dan pelaporan ke polisi) adalah dua subjek hukum yang berbeda. Permintaan maaf dan berdamai kan sama pengurus masjid. Sedangkan si baju merah tidak masuk dalam proses (mediasi) itu. Jadi, bisa lanjut dilaporkan," paparnya.

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

"Kalaupun (Roni) mau, dia bisa tetap membuat laporan ke polisi meski sudah terjadi mediasi," imbuhnya.

Bima menambahkan, kejadian tersebut tidak dapat dimasukkan ke pelanggaran Undang-undang Penanggulangan Wabah.

Sebab, menurut Bima, cakupan definisi terlalu luas.

"Kalau untuk pemakaian masker, lebih masuk ke Peraturan Gubernur," terangnya.

Lagipula, menurut Bima, penggunaan UU Penanggulangan Wabah di kasus itu juga tidak tepat karena masalah tersebut sifatnya ke perorangan, yakni jemaah dengan pengurus masjid.

"Intinya, di tempat umum tetap harus pakai masker. Dan ada denda atau sanksi diberlakukan ke pelanggar. Tapi, yang ditugaskan untuk menjatuhkan sanksi itu Satpol PP," bebernya.

Karena itu, Bima menilai kasus tersebut murni harus diambil dari unsur pidananya.

"Langkah terbaik di mata seorang pengacara supaya kasus ini dapat disidangkan di pengadilan menurut saya adalah tetap murni ambil unsur pidananya saja seperti perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, dan lain-lain," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com