BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menyiapkan enam titik lokasi penyekatan di wilayah perbatasan untuk memantau mobilitas pemudik yang datang maupun ke luar Kota Bogor selama larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Titik penyekatan terletak di pintu tol Baranangsiang, simpang Bogor Outer Ring Road (BORR), Simpang Ciawi, Simpang Gunung Batu, Simpang Yasmin, dan Simpang Cifor.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, setiap pos sekat akan dijaga oleh petugas selama 24 jam yang dibagi menjadi tiga kelompok.
Baca juga: Polisi Kembali Tindak 22 Travel Gelap yang Bawa Pemudik
Susatyo menambahkan, selain mendirikan pos penyekatan, kepolisian juga akan melakukan pengawasan di Terminal Baranangsiang dan Stasiun Bogor.
"Akhir pekan ini kami akan melakukan enam penyekatan di batas-batas kota untuk menekan angka pendatang maupun pemudik," kata Susatyo, Selasa (4/5/2021).
Ia menuturkan, kepolisian juga menyiapkan tim patroli yang secara intens memantau kondisi lalu lintas, termasuk mengantisipasi adanya angkutan atau travel gelap yang nekat mengantar para pemudik.
Baca juga: Ingatkan Mutasi Virus Corona Ditemukan di Indonesia, Wagub DKI: Jangan Mudik
Sebab, kata Susatyo, tidak menutup kemungkinan masih ada pemudik bandel yang menggunakan mobil pribadi untuk keluar.
"Termasuk ada tim mobile yang akan memonitor untuk angkutan-angkutan gelap. Kami mensinyalir ketika bis itu diperketat, ada kendaraan-kendaraan pribadi yang digunakan untuk sarana mudik. Maka itu pun yang menjadi objek pemeriksaan petugas," imbuhnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan di perbatasan Jabodetabek guna mengawasi pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro melalui portabel document format (PDF) yang tersebar, 31 titik pos pengamanan itu terdiri 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.
Ada 1.313 personel yang akan dikerahkan di titik check point dan penyekatan dalam antisipasi pemudik Lebaran 2021.
Baca juga: Ganjil Genap Kota Bogor, Aktivitas Warga Masih Tinggi hingga Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Adapun petugas yang berjaga di 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.
Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada beberapa kriteria keperluan mendesak yang dapat dijadikan alasan untuk bepergian ke luar kota.
Keperluan mendesak yang dimaksud adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggoa keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desar/lurah setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.