JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, berlaku untuk semua kendaraan.
Larangan mudik bukan hanya bagi kendaraan umum hingga travel, melainkan juga kendaraan perseorangan seperti motor.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro, tercatat ada beberapa modus yang digunakan masyarakat untuk bisa lolos mudik.
Selain menggunakan travel gelap, mobil yang dinaikkan ke towing, hingga ambulan, modus lainnya juga menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Cegah Pemudik Masuk, Polresta Bogor Siapkan 6 Titik Penyekatan di Jalur Perbatasan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan ketat menyaring kendaraan, termasuk terhadap pemudik menggunakan motor.
"Untuk pemudik menggunakan motor akan diperiksa di titik penyekatan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).
Hanya saja Sambodo tak menjelaskan merinci soal dukumen apa saja yang diperiksa anggota jika pemudik menggunakan motor terjaring di lokasi penyekatan.
Adapun Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan itu terdiri 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.
Ada 1.313 personel yang akan dikerahkan di titik check point dan penyekatan dalam antisipasi pemudik Lebaran 2021.
Baca juga: Heboh Kerumunan dalam Konser Musik di Cilandak Timur, Bermula dari Bazar yang Sepi...
Petugas yang berjaga pada 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.
Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.
Berikut 31 titik pos pengamanan :
17 lokasi cek poin:
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Utara
4. Jakarta Selatan
5. Bekasi Kota
6. Kabupaten Bekasi
7. Depok
8. Tangerang Kota
14 titik penyekatan:
1. Bekasi Kota
2. Kabupaten Bekasi
3. Tangerang Kota
4. Tangerang Selatan
5. Polda Metro
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.