Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik pada 6-17 Mei Bisa Kena Sanksi, Bagaimana Nasib Penumpangnya?

Kompas.com - 05/05/2021, 09:49 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir travel gelap bisa dikenakan sanksi denda jika kedapatan nekat beroperasi dan mengangkut penumpang, terutama saat periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Polda Metro Jaya baru-baru ini menindak 115 travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang, Minggu (30/4/2021).

Baca juga: Cerita Penjual Jasa Penukaran Uang Jalanan, Nekat di Tengah Pandemi demi Kejar Rezeki

Polisi kembali menjaring travel gelap pada Senin (3/5/2021) di mana sebanyak 22 sopir dikenakan sanksi karena masalah serupa.

Total 137 travel gelap tersebut dikenakan Pasal 308 Undang-undan (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penindakan tersebut dikarenakan travel gelap itu tidak diperuntukkan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.

"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," kata Yusri pada 30 April 2021 lalu.

"Tolong dipisahkan ya, travel gelap (ditindak) ini bukan saja harus pada tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tapi bukan peruntukannya," tambahnya pada Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

Sanksi terhadap sopir

Yusri menjelaskan, para sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana termaktub di UU LLAJ.

Berdasarkan pasal itu, para sopir dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara selama maksimal 2 bulan.

Selain itu, kendaraan yang digunakan para sopir travel gelap disita oleh pihak kepolisian.

Kendaraan itu baru akan dikeluarkan setelah sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021.

"Itu (kendaraan) kita kandangkan sampai dengan operasi ketupat selesai baru kami lepas," jelas Yusri.

Menurut Yusri, penyitaan terhadap kendaraan itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada travel gelap.

Baca juga: Ketua BEM Fakultas Hukum UI yang Ditangkap Polisi Usai Demo di Kemendikbud Dipulangkan

Karena itu, Yusri mengimbau pihak pemilik dan sopir travel gelap untuk tidak nekat membawa penumpang di tengah aturan larangan mudik.

Dia menekankan, polisi tidak akan segan menindak lebih tegas jika kembali ditemukan pelanggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com