Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik pada 6-17 Mei Bisa Kena Sanksi, Bagaimana Nasib Penumpangnya?

Kompas.com - 05/05/2021, 09:49 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para sopir travel gelap bisa dikenakan sanksi denda jika kedapatan nekat beroperasi dan mengangkut penumpang, terutama saat periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Polda Metro Jaya baru-baru ini menindak 115 travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang, Minggu (30/4/2021).

Baca juga: Cerita Penjual Jasa Penukaran Uang Jalanan, Nekat di Tengah Pandemi demi Kejar Rezeki

Polisi kembali menjaring travel gelap pada Senin (3/5/2021) di mana sebanyak 22 sopir dikenakan sanksi karena masalah serupa.

Total 137 travel gelap tersebut dikenakan Pasal 308 Undang-undan (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penindakan tersebut dikarenakan travel gelap itu tidak diperuntukkan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.

"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," kata Yusri pada 30 April 2021 lalu.

"Tolong dipisahkan ya, travel gelap (ditindak) ini bukan saja harus pada tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tapi bukan peruntukannya," tambahnya pada Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

Sanksi terhadap sopir

Yusri menjelaskan, para sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana termaktub di UU LLAJ.

Berdasarkan pasal itu, para sopir dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara selama maksimal 2 bulan.

Selain itu, kendaraan yang digunakan para sopir travel gelap disita oleh pihak kepolisian.

Kendaraan itu baru akan dikeluarkan setelah sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021.

"Itu (kendaraan) kita kandangkan sampai dengan operasi ketupat selesai baru kami lepas," jelas Yusri.

Menurut Yusri, penyitaan terhadap kendaraan itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada travel gelap.

Baca juga: Ketua BEM Fakultas Hukum UI yang Ditangkap Polisi Usai Demo di Kemendikbud Dipulangkan

Karena itu, Yusri mengimbau pihak pemilik dan sopir travel gelap untuk tidak nekat membawa penumpang di tengah aturan larangan mudik.

Dia menekankan, polisi tidak akan segan menindak lebih tegas jika kembali ditemukan pelanggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com