"Bagi pengusaha yang mau berspekulasi di travel-travel gelap ini, mengundang konsumen untuk berhenti. Kami harapkan kami akan melakukan tindakan tegas terukur tetapi humanis," ujar Yusri.
Para penumpang yang nekat mudik dengan menggunakan travel gelap juga dapat merasakan imbasnya apabila terjaring oleh polisi.
Menurut Yusri, pihaknya masih mengizinkan para penumpang untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum resmi ketika periode larangan mudik belum diterapkan.
Penumpang yang terjaring menggunakan travel gelap diantarkan ke terminal bus dengan catatan mereka menunjukkan surat hasil negatif Covid-19.
Baca juga: Jemaah yang Dilarang Pakai Masker di Masjid Bekasi Bisa Laporkan Pria Baju Merah ke Polisi
Namun, hal itu tidak berlaku lagi saat pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei.
Polisi, lanjut Yusri, akan memulangkan para penumpang itu langsung ke rumah masing-masing.
"Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? Iya dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi diantar ke terminal," ujar Yusri.
"Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 31 titik penyekatan yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dari 31 titik tersebut, 17 titik akan dijadikan tempat filtrasi surat perjalanan selama larangan mudik, dan 14 titik lainnya digunakan untuk penyekatan saja.
Setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek selama larangan mudik harus melengkapi persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diminta oleh pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 dari Surat Edaran 13 Tahun 2021.
(Reporter: Muhammad Isa Bustomi / Editor: Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.