JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri demi menekan penularan Covid-19 mulai diberlakukan besok, Kamis (6/5/2021).
Larangan ini berlaku untuk perjalanan antardaerah/provinsi, termasuk dari Ibu Kota Jakarta ke daerah lain di Pulau Jawa.
Sebagai langkah antisipasi, pihak pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) akan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan tol mulai dari Kamis dini hari.
Salah satu ruas jalan yang akan disekat adalah jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei
Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Head Reza Febriono mengatakan, penyekatan akan dimulai pada Kamis pukul 00.00 WIB. Adapun titik yang akan dilakukan penyekatan adalah di Km 31 Tambun.
"Yang bisa kami sampaikan yang sudah fix melalui komunikasi dengan pihak kepolisian untuk penyekatan di Km 31 Tambun pada 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB," jelas Reza.
Sejauh ini, Jasa Marga masih terus berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk kepolisian wilayah, Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan setempat, untuk melakukan penyekatan di ruas tol lain.
Baca juga: Larangan Mudik, Pemprov DKI Diminta Jaga Ketat Jalan Tikus Keluar Masuk Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.