JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai diberlakukan besok, Kamis (6/5/2021), dan akan berlangsung hingga Senin (17/5/2021).
Selama masa itu, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori pengecualian, yakni:
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei
Mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:
Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
Untuk warga umum non pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah.
Baca juga: Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik pada 6-17 Mei Bisa Kena Sanksi, Bagaimana Nasib Penumpangnya?
PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta jarak jauh selama 6-17 Mei 2021.
Namun, perjalanan hanya diperuntukkan bagi mereka yang diperbolehkan berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Senin (3/5/2021), seperti dilansir Antara.
Calon penumpang yang berstatus sebagai pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, dan anggota TNI/Polri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setingkat Eselon II.
Baca juga: Begini Cara Urus SIKM Jakarta Selama Masa Larangan Mudik 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.