JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan bahwa MER-C tidak berhak melakukan tes usap (swab test) kepada Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan Tri Yunis saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Awalnya, Majelis Hakim bertanya kepada Tri Yunis soal kewenangan MER-C melakukan swab test kepada Rizieq.
"MER-C itu organisasi, berhak enggak melakukan swab test?" tanya Hakim.
"Kalau organisasi, tidak," jawab Tri Yunis.
Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan swab test adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.
Ia juga mengatakan, Satgas Covid-19 tidak berhak melakukan swab test kepada Rizieq.
"Jadi kalau Satgas Covid-19 akan memerintahkan Dinas kesehatan. Jadi nanti Dinas akan menunjuk petugas-petugas kesehatan yang bisa memeriksa atau mengambil swab," kata Tri Yunis.
Adapun Rizieq melakukan swab test bersama salah satu dokter MER-C pada 27 November 2020, tetapi kemudian sampel tersebut dikirim ke RSCM Jakarta Pusat.
Baca juga: Air Mata Penyesalan Ketua Panitia dan Pengakuan Rizieq Shihab atas Acara Maulid di Petamburan
"Jadi pada Jumat, 27 November 2020, petugas kami menerima sampel yang di dalamnya ada bahan swab," kata dokter dari RSCM, Nuri Indah, saat dihadirkan sebagai saksi fakta, Rabu (21/4/2021).