JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan akan menindak tegas masyarakat yang membuat dokumen atau surat keterangan palsu untuk bisa lolos pulang kampung pada masa larangan mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
"Kami nanti akan cek (dokumennya). Pidana kalau ada dokumen palsu," ujar Istiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Kereta saat Masa Larangan Mudik
Istiono menyampaikan, Korlantas Polri menambah 48 lokasi penyekatan guna mengantisipasi meningkatnya kendaraan yang mudik Lebaran.
Dengan adanya penambahan itu, kini total ada 381 pos penyekatan dari yang sebelumnya 333 titik.
"Kami buat titik penyekatan untuk langkah-langkah antisipasi ini sebanyak 381 titik penyekatan, kemarin ada revisi pertama ada 333 lokasi," kata Istiono.
Istiono menuturkan, pos penyekatan itu ditambah di daerah Sumatera hinga Bali.
Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Berlakukan SIKM pada Masa Larangan Mudik Lebaran
Penyekatan terhadap pengendara yang ingin mudik akan diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) besok.
"Hari ini digelar, mulai besok dilakukan penyekatan di pos-pos di 381 titik dan terus kami kelola yang terbanyak isi dan materi kesiapsiagaan," kata Istiono.
Istiono menegaskan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, pengendara yang terjaring di pos penyekatan itu akan diputarbalikkan ke daerah asal.
Namun, pengendara yang memiliki kepentingan darurat akan diperbolehkan melintas.
Baca juga: Antisipasi Mudik, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Akan Disekat Kamis Dini Hari
Petugas akan terlebih dahulu memeriksa dokumen yang jadi syarat bepergian pada masa larangan mudik, seperti surat keterangan dan hasil negatif tes swab antigen, di pos penyekatan.
"Misalnya orangtuanya sakit dan lain-lain, itu keterangan dari kepala desa (diperiksa) benar tidak. Kemudian bawa surat swab tidak. Kalau belum, kami swab. Kalau memang dia kepentingannya benar, ini adalah operasi kemanusiaan, kami pertimbangkan," ucap Istiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.