JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengajukan penangguhan penahanan untuk para kliennya.
Hal ini disampaikan Aziz dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
"Majelis, mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Habib Hanif Alatas dengan terdakwa lainnya," kata Aziz kepada majelis hakim.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab
Aziz menyebutkan, penangguhan penahanan itu untuk tujuh kliennya.
Pertama, Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga kasus, yakni kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus tes usap RS Ummi.
Kedua, Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan ditahan dalam kasus tes usap RS Ummi.
Kemudian terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.
Hanya saja, untuk saat ini, Aziz menyebutkan, pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Rizieq dan Hanif.
"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," ujar Aziz.
Hakim pun merespons permintaan penangguhan penahanan itu.
"Dikirim lewat surat dinas ya. Majelis belum menerima itu, nanti setelah menerima akan musyawarah dan dibacain," kata hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Keberatan Epidemiolog UI Jadi Saksi Ahli Kasus Tes Swab
Aziz mengatakan, anggota keluarga akan menjadi penjamin dalam pengajuan penahanan.
"Mungkin (dari) keluarga ya, kami masih akan cek lagi nanti," kata Aziz kepada wartawan, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.