JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai diberlakukan besok, Kamis (6/5/2021), dan akan berlangsung hingga Senin (17/5/2021).
Selama masa itu, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Polisi Akan Pidanakan Warga yang Palsukan Dokumen agar Bisa Mudik
Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:
Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
Untuk warga umum nonpekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.
Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei
Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.
Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.