JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai diberlakukan besok, Kamis (6/5/2021), dan akan berlangsung hingga Senin (17/5/2021).
Selama masa itu, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Polisi Akan Pidanakan Warga yang Palsukan Dokumen agar Bisa Mudik
Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:
Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
Untuk warga umum nonpekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.
Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei
Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.
Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.
Baca juga: Begini Cara Urus SIKM Jakarta Selama Masa Larangan Mudik 2021
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pengurusan SIKM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Jakevo.
SIKM yang sudah terbit nantinya dikirimkan dalam bentuk digital.
Untuk mendapatkan SIKM, calon pelaku perjalanan perlu melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan.
Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.
"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.