JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Ajies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM DKI Jakarta Selama Larangan Mudik Lebaran 2021, Selasa (4/5/2021).
Dalam beleid tersebut, Anies menetapkan empat kalangan yang boleh bepergian pada periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, sehingga diperbolehkan mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca juga: Depok Berlakukan SIKM selama Larangan Mudik, Begini Cara Membuatnya
Dalam diktum keempat Kepgub itu, SIKM hanya diberikan bagi perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit;
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga; dan
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.
Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Berlakukan SIKM pada Masa Larangan Mudik Lebaran
Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Pengajuan SIKM dilakukan melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id, kemudian mengunggah persyaratan yang dibutuhkan.
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon