JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota di Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Adapun aturan mengenai SIKM merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Belajar dari Lonjakan Kasus Covid-19 di India, Malaysia, dan Jakarta
Dalam beleid tersebut, masyarakat diperbolehkan mudik karena alasan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Warga tersebut harus memperlihatkan SIKM saat hendak meninggalkan Jabodetabek.
Berikut Kompas.com merangkum informasi seputar SIKM di Jabodetabek.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, masyarakat Ibu Kota dapat mengurus SIKM melalui aplikasi JakEVO.
Sehingga, warga tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan.
"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring," ujar Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).
Nantinya, warga akan mendapat SIKM dalam bentuk online yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.
Baca juga: SIKM Tak Cukup, Keluar Masuk Jakarta pada 6-17 Mei Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Saat pengajuan via aplikasi, warga akan diminta mengunggah dokumen sebagai syarat administrasi.
Misalnya, apabila ada keluarga yang meninggal dunia, maka warga yang mengajukan wajib menyertakan surat kematian dari daerah asal.
"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," papar Syafrin.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara membuat dan syarat pengajuan SIKM untuk akses keluar masuk Jakarta selama periode larangan mudik:
- Cara Membuat SIKM Jakarta lewat Aplikasi JakEVO
- Syarat Dokumen untuk Membuat SIKM Jakarta pada 6-17 Mei
- Syarat Buat SIKM Ibu Hamil dan Bersalin Beserta Pendamping Selama Larangan Mudik
- Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku