Tangerang
Pemkot tangerang telah menerbitkan SE Nomor 130/1714-Tapem tentang pemberlakuan SIKM selama periode larangan mudik.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Sumarwan mengatakan, kriteria masyarakat yang dapat mengajukan SIKM adalah sesuai dengan yang termaktub di SE Satgas Covid-19.
"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi satu orang, dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," urai Herman.
Baca juga: Syarat dan Cara Pembuatan SIKM Warga Kota Tangerang
Warga yang sesuai kriteria itu dapat mengajukan SIKM ke kelurahan dan kecamatan setempat sesuai domisili.
Adapun dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan adalah kartu tanda penduduk (KTP).
"Format SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," kata Herman.
SIKM itu hanya berlaku satu kali perjalanan dan wajib diperlihatkan saat hendak keluar Kota Tangerang.
"SIKM itu berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," pungkas Herman.
Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Masa Larangan Mudik