Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Terbaru Seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Kompas.com - 05/05/2021, 16:42 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota di Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Adapun aturan mengenai SIKM merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Belajar dari Lonjakan Kasus Covid-19 di India, Malaysia, dan Jakarta

Dalam beleid tersebut, masyarakat diperbolehkan mudik karena alasan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.

Warga tersebut harus memperlihatkan SIKM saat hendak meninggalkan Jabodetabek.

Berikut Kompas.com merangkum informasi seputar SIKM di Jabodetabek.

Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, masyarakat Ibu Kota dapat mengurus SIKM melalui aplikasi JakEVO.

Sehingga, warga tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan.

"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring," ujar Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).

Nantinya, warga akan mendapat SIKM dalam bentuk online yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Baca juga: SIKM Tak Cukup, Keluar Masuk Jakarta pada 6-17 Mei Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Saat pengajuan via aplikasi, warga akan diminta mengunggah dokumen sebagai syarat administrasi.

Misalnya, apabila ada keluarga yang meninggal dunia, maka warga yang mengajukan wajib menyertakan surat kematian dari daerah asal.

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," papar Syafrin.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara membuat dan syarat pengajuan SIKM untuk akses keluar masuk Jakarta selama periode larangan mudik:

Cara Membuat SIKM Jakarta lewat Aplikasi JakEVO

Syarat Dokumen untuk Membuat SIKM Jakarta pada 6-17 Mei

- Syarat Buat SIKM Ibu Hamil dan Bersalin Beserta Pendamping Selama Larangan Mudik

- Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku

Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris merilis Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-Huk/Satgas mengenai surat izin keluar masuk daerah tersebut selama masa larangan mudik.

Pemkot Depok menggunakan istilah Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM).

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," kata Idris.

Baca juga: Sejumlah Warga Mudik Duluan, Belum Ada Pengajuan SDKM di Beberapa Kelurahan di Depok hingga H-2 Larangan Mudik

Untuk mengurus SDKM, warga dapat mendatangi kantor kelurahan di Depok sesuai domisili.

Saat pengajuan, warga diminta mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan.

Warga juga diminta menjelaskan alasan harus meninggalkan Kota Depok saat pemberlakuan larangan mudik.

Baca juga: Depok Berlakukan SIKM selama Larangan Mudik, Begini Cara Membuatnya

Adapun alasan yang dapat dipilih antara lain kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya

Pemohon juga harus melampirkan data pendukung yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama periode tersebut wajib menunjukkan SIKM dari daerah asal.

Kemudian, mereka harus melaporkan diri ke RT setempat dan melakukan isolasi mandiri.

"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris.

Baca juga: Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik pada 6-17 Mei Bisa Kena Sanksi, Bagaimana Nasib Penumpangnya?

Tangerang

Pemkot tangerang telah menerbitkan SE Nomor 130/1714-Tapem tentang pemberlakuan SIKM selama periode larangan mudik.

Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Sumarwan mengatakan, kriteria masyarakat yang dapat mengajukan SIKM adalah sesuai dengan yang termaktub di SE Satgas Covid-19.

"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi satu orang, dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," urai Herman.

Baca juga: Syarat dan Cara Pembuatan SIKM Warga Kota Tangerang

Warga yang sesuai kriteria itu dapat mengajukan SIKM ke kelurahan dan kecamatan setempat sesuai domisili.

Adapun dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan adalah kartu tanda penduduk (KTP).

"Format SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," kata Herman.

SIKM itu hanya berlaku satu kali perjalanan dan wajib diperlihatkan saat hendak keluar Kota Tangerang.

"SIKM itu berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," pungkas Herman.

Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Masa Larangan Mudik

Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang pedoman izin keluar bagi warga di masa larangan mudik.

Adapun pedoman tersebut juga merujuk pada SE Satgas Covid-19.

SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pemkot Bekasi Godok Ketentuan SIKM

Saat pengajuan, warga harus menyertakan dokumen tambahan seperti:

Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.

Surat pengantar dari Ketua RT/RW sesuai domisili dengan legalisir dari kelurahan.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian.

Mengantongi surat keterangan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.

"Untuk melakukan perjalanan keluar daerah harus mengantongi SIKM, bisa diajukan ke Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Rahmat.

(Reporter : Muhammad Naufal, Rindi Nuris Velarosdela / Editor : Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com