JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Selasa (4/5/2021).
Permohonan SIKM Jakarta dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Baca juga: Resmi, Ini 4 Kalangan yang Boleh Ajukan SIKM Jakarta pada 6-17 Mei
Sebagai catatan, permohonan SIKM Jakarta hanya dibuka untuk melayani empat kepentingan nonmudik secara perorangan, yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang
Baca juga: Informasi Terbaru Seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan
Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
2. Verifikasi berkas
Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
3. Tanda tangan digital oleh lurah
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah.
Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM diberi tenggat paling lama dua hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
4. Unduh SIKM
Kemudian, SIKM yang sudah jadi dapat diunduh di situs JakEVO.
Baca juga: Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Daftar hingga Syarat Dokumen
Ada sejumlah syarat dokumen yang harus diunggah oleh pemohon saat mengajukan SIKM melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Syarat-syarat itu berlainan, tergantung kepentingan pemohon yang mengajukan SIKM dan melakukan perjalanan ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: SIKM Tak Cukup, Keluar Masuk Jakarta pada 6-17 Mei Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kunjungan keluarga sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM. SIKM diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Setelahnya, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.
Baca juga: Syarat dan Cara Pembuatan SIKM Warga Kota Tangerang
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose dengan hasil negatif Covid-19.
Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.