JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, Selasa (4/5/2021).
Ada sejumlah syarat dokumen yang harus diunggah oleh pemohon saat mengajukan SIKM melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO
Syarat-syarat itu berlainan, tergantung kepentingan pemohon yang mengajukan SIKM dan melakukan perjalanan ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.
Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.