4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin
Baca juga: Resmi, Ini 4 Kalangan yang Boleh Ajukan SIKM Jakarta pada 6-17 Mei
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM.
SIKM diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelahnya, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose dengan hasil negatif Covid-19.
Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.