JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, Selasa (4/5/2021).
Ada sejumlah syarat dokumen yang harus diunggah oleh pemohon saat mengajukan SIKM melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO
Syarat-syarat itu berlainan, tergantung kepentingan pemohon yang mengajukan SIKM dan melakukan perjalanan ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.
Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin
Baca juga: Resmi, Ini 4 Kalangan yang Boleh Ajukan SIKM Jakarta pada 6-17 Mei
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM.
SIKM diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelahnya, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose dengan hasil negatif Covid-19.
Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.