JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 581, 31 kilogram. Barang bukti tersebut disita dari tiga kasus berbeda dari tanggal 20 - 27 April 2021.
Kepala BNN Komjen Petrus Golose menyebutkan, sabu seberat 536,84 kilogram itu diamankan di sebuah gudang di daerah Darusalam, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 April lalu.
"Petugas menyita 420 boks plastik yang berisi sabu seberat 536,84 kilogram dari tersangka berinisial BU," kata Petrus di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 75 Kg Sabu dari Aceh yang Dikendalikan Napi Lapas
Dari hasil penyelidikan, sabu itu ketahui berasal dari Pakistan yang dibawa ke Aceh melalui jalur darat.
Petugas juga mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus kedua, BNN menyita 26,66 kilogram sabu yang melibatkan oknum anggota DPRK Bireun, Aceh.
"(Tersangka) tiga orang pria, masing-masing berinisial MH, US, dan RU ditangkap pada Selasa, 20 April 2021," tutur Petrus.
Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan penyelidikan dan operasi bersama.
Pada 27 April, tim gabungan melakukan patroli dan memberhentikan sebuah kapal kayu mencurigakan bernama KM Tohor Jaya di sekitar Pulau Burung di Kabupaten Indragiri Hilir, Kepulauan Riau.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua tabung gas yang di dalamnya terdapat 17 bungkus berisi sabu seberat 17, 81 kilogram. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.