JAKARTA, KOMPAS.com - Warga dari DKI Jakarta yang ingin keluar Jabodetabek untuk kepentingan nonmudik selama larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).
Namun demikian, SIKM tak cukup.
Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021, pelaku perjalanan nonmudik tetap harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis diktum ketiga Kepgub tersebut.
Permohonan SIKM Jakarta dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Baca juga: Resmi, Ini 4 Kalangan yang Boleh Ajukan SIKM Jakarta pada 6-17 Mei
Sebagai catatan, permohonan SIKM Jakarta hanya dibuka untuk melayani empat kepentingan nonmudik secara perorangan, yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan
Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
2. Verifikasi berkas
Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.