JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan kepentingan ibu hamil atau bersalin beserta pendampingannya, dalam perjalanan yang dikecualikan selama masa larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei 2021.
Ibu hamil/bersalin beserta pendamping dapat mengajukan Surat Izin Keluar-masuk (SIKM).
Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: SIKM Tak Cukup, Keluar Masuk Jakarta pada 6-17 Mei Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Dalam Kepgub itu juga ditentukan, pendamping ibu hamil maksimum hanya satu orang keluarga, sementara pendamping persalinan diizinkan maksimum dua orang.
Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi jika terpaksa mengajukan SIKM bagi ibu hamil/bersalin beserta pendamping?
1. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
2. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin
Baca juga: Catat, Ini Syarat Dokumen untuk Membuat SIKM Jakarta pada 6-17 Mei
Pengajuan SIKM via situs JakEVO
Pemohon SIKM dapat mengunggah persyaratan tersebut melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, akan dilakukan verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan.