JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengajukan penangguhan penahanan untuk para kliennya.
Hal itu Aziz sampaikan kepada majelis hakim di sela-sela persidangan kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (5/3/2021).
Baca juga: Informasi Terbaru Seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
"Majelis, mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Habib Hanif Alatas dengan terdakwa lainnya," kata Aziz.
Sejauh ini, dijelaskan Aziz, pihaknya baru mengajukan penangguhan penahanan untuk Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas.
Adapun alasan pengajuan tersebut adalah pertimbangan kemanusiaan dan merayakan hari raya Idulfitri.
"Pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idulfitri," jelas Aziz.
Kepada majelis hakim, Aziz mematikan Rizieq dkk tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti jika penangguhan penahanan dikabulkan.
Pihak kliennya juga berjanji mengikuti persidangan sampai vonis ditetapkan.
"Tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti persidangan sampai vonis," tegas Aziz.
Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Masa Larangan Mudik
Selain Rizieq dan Hanif, Aziz juga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk lima klien lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.