JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengajukan penangguhan penahanan untuk para kliennya.
Hal itu Aziz sampaikan kepada majelis hakim di sela-sela persidangan kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (5/3/2021).
Baca juga: Informasi Terbaru Seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
"Majelis, mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Habib Hanif Alatas dengan terdakwa lainnya," kata Aziz.
Sejauh ini, dijelaskan Aziz, pihaknya baru mengajukan penangguhan penahanan untuk Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas.
Adapun alasan pengajuan tersebut adalah pertimbangan kemanusiaan dan merayakan hari raya Idulfitri.
"Pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idulfitri," jelas Aziz.
Kepada majelis hakim, Aziz mematikan Rizieq dkk tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti jika penangguhan penahanan dikabulkan.
Pihak kliennya juga berjanji mengikuti persidangan sampai vonis ditetapkan.
"Tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti persidangan sampai vonis," tegas Aziz.
Baca juga: Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Masa Larangan Mudik
Selain Rizieq dan Hanif, Aziz juga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk lima klien lainnya.
Mereka adalah para terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Mendengar permintaan Aziz, majelis hakim PN Jaktim mengaku belum menerima surat resmi permohonan penangguhan penahanan.
"Dikirim lewat surat dinas ya. Majelis belum menerima itu, nanti setelah menerima akan musyawarah dan dibacain," kata hakim.
Saat ditemui wartawan, Aziz menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan anggota keluarga para terdakwa sebagai penjamin dalam pengajuan penahanan.
"Alasannya akan Idulfitri dan ada penjamin, insyaAllah," ujar Aziz.
"Mungkin (dari) keluarga ya, kami masih akan cek lagi nanti," imbuhnya.
Untuk diketahui, Rizieq jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga kasus, yakni kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus tes usap RS Ummi.
Sementara menantu Rizieq, Hanif Alatas, jadi terdakwa dan ditahan dalam kasus tes usap RS Ummi.
(Reporter : Nirmala Maulana Achmad / Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.