JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil yang dikendarai oleh seorang pria bernama Rusdi Karepesina diberhentikan dan ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (5/4/2021) siang di Tol Cawang.
Penilangan dilakukan lantaran mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai warga Duren Sawit, Jakarta Timur, ini menggunakan pelat nomor palsu SN 45 RSD.
Ketika polisi berniat untuk memeriksa dokumen kelengkapan mobil tersebut, pemilik mobil tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud.
Baca juga: Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Ia justru memperlihatkan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Karena tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi yang diminta polisi, Rusdi beserta mobilnya kemudian digiring ke Polda Metro Jaya.
Rusdi terbukti melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara selama dua bulan dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Setelah ditelusuri, mobil tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan pelat nomor berbeda dari yang digunakan oleh Rusdi.
Plat nomor aslinya itu setelah kita periksa, yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta Timur," papar Sambodo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.