JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar aturan di masa larangan mudik menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Selain itu, berita mengenai persidangan lanjutan kasus Rizieq Shihab juga menarik minat pembaca kemarin.
Berikut 5 berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang Rabu lalu.
Baca juga: Viral Video Puluhan Motor Konvoi di Bekasi, Polisi: Mereka Datang dari Arah Tambun
Per Kamis (6/5/2021), pemerintah telah memberlakukan larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode Lebaran 2021.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kebijakan itu berlaku hingga Senin (17/5/2021).
Aturan itu mengatur larangan perjalanan keluar daerah domisili selama periode tersebut, kecuali bagi masyarakat dengan kebutuhan mendadak.
Warga yang memang harus melakukan perjalanan di periode larangan mudik harus menyertakan dokumen.
Adapun dokumen yang dibutuhkan calon penumpang pesawat selengkapnya di sini.
Baca juga: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pengemudi Pajero yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara
Persidangan lanjutan mantan pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, untuk kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Agenda sidang lanjutan tersebut masih tentang mendengarkan keterangan saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.