JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021 6-17 Mei 2021, Selasa (4/5/2021).
Dalam beleid tersebut, Anies menetapkan 4 kepentingan yang dikecualikan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 nanti, sehingga diperbolehkan mengajukan SIKM.
Baca juga: Ini Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku
Dalam diktum keempat Kepgub itu, SIKM hanya diberikan bagi perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit;
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga; dan
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.
Permohonan SIKM dilakukan secara daring, melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Dirangkum dari Kepgub, berikut cara mendaftar atau mengajukan SIKM jika Anda termasuk warga yang berkepentingan melakukan salah satu dari 4 kepentingan di atas:
1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan
Melalui situs JakEVO, pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
2. Verifikasi berkas
Berkas-berkas persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
3. Tanda tangan digital oleh lurah
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara digital oleh lurah.