JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang dikemudikan oleh Rusdi Karepesina.
Penindakan terhadap pengemudi mobil itu dilakukan di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengemudi itu tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) saat diminta polisi.
Anggota yang menindak menemukan identitas tak resmi yang tertulis bahwa pengemudi merupakan warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca juga: Tindak Pengemudi Pajero Sport, Polisi Temukan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pengungkapan Rusdi yang mengaku sebagai warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara berawal dari ditindaknya mobil yang digunakan.
Mobil yang dibawa Rusdi tak menggunakan pelat nomor asli dan aneh. Pelat kendaraan itu berwarna biru dengan nomor SN 45 RSD.
"Terkait penangkapan dari sebuah kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan nomor kendaraan TNKB yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia," kata Sambodo, Rabu (5/5/2021).
Polisi yang menindak langsung memeriksa pengemudinya dan menemukan identitas Kekaisaran Sunda Nusantara itu.
Rusdi dan kendaraan yang digunakan pun dibawa ke Polda Metro Jaya serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Sambodo mengatakan, Rusdi yang tidak dapat menujukan surat resmi memberikan pengakukan nyeleneh kepada anggota polisi.
Pengemudi mobil Pajero Sport berwarna hitam itu mengaku sebagai seorang jenderal tentara dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," kata Sambodo.
Sambodo menegaskan, Rusdi yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
"Ketika ditanya SIM-nya yang bersangkutan menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukkan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan melanggar Pasal 288 ayat 2," kata Sambodo.
Sambodo mengungkapkan, anggotanya yang menindak langsung memeriksa kendaraan mobil yang memiliki pelat nomor palsu tersebut.