JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang dikemudikan oleh Rusdi Karepesina.
Penindakan terhadap pengemudi mobil itu dilakukan di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengemudi itu tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) saat diminta polisi.
Anggota yang menindak menemukan identitas tak resmi yang tertulis bahwa pengemudi merupakan warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca juga: Tindak Pengemudi Pajero Sport, Polisi Temukan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pengungkapan Rusdi yang mengaku sebagai warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara berawal dari ditindaknya mobil yang digunakan.
Mobil yang dibawa Rusdi tak menggunakan pelat nomor asli dan aneh. Pelat kendaraan itu berwarna biru dengan nomor SN 45 RSD.
"Terkait penangkapan dari sebuah kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan nomor kendaraan TNKB yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia," kata Sambodo, Rabu (5/5/2021).
Polisi yang menindak langsung memeriksa pengemudinya dan menemukan identitas Kekaisaran Sunda Nusantara itu.
Rusdi dan kendaraan yang digunakan pun dibawa ke Polda Metro Jaya serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Sambodo mengatakan, Rusdi yang tidak dapat menujukan surat resmi memberikan pengakukan nyeleneh kepada anggota polisi.
Pengemudi mobil Pajero Sport berwarna hitam itu mengaku sebagai seorang jenderal tentara dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," kata Sambodo.
Sambodo menegaskan, Rusdi yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
"Ketika ditanya SIM-nya yang bersangkutan menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukkan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan melanggar Pasal 288 ayat 2," kata Sambodo.
Sambodo mengungkapkan, anggotanya yang menindak langsung memeriksa kendaraan mobil yang memiliki pelat nomor palsu tersebut.
Hasil pemeriksaan, mobil tersebut dipastikan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan plat nomor berbeda dari yang digunakan.
"Setelah kita periksa nomor kendaraan asli mobil ini terdaftar di Polda Metro Jaya. Pelat nomor aslinya itu setelah kita periksa, yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta timur," ucap Sambodo.
Rusdi juga belakangan diketahui memiliki SIM resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI. Namun, masa berlakunya sudah habis sejak 2020.
"Setelah kita membawanya ke kantor yang bersangkutan ternyata memiliki SIM A dan berlaku sampai tahun 2020," kata Sambodo.
Baca juga: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pengemudi Pajero yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara
Ditlantas akan berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dalam kasus ini untuk memeriksa kejiwaan pengemudi mobil.
"Ke depan tentu kami akan coba koordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya, untuk kami periksa kejiwaanya," kata Sambodo.
Selain itu, perkara itu juga rencananya akan diserahkan ke penyidik reserse guna mengusut apakah pengemudi mobil tersebut pernah ada keterlibatan tindak pidana.
Apalagi, nomor polisi kendaraan yang digunakan Rusdi tidak resmi.
"Tambahan perkara ini, kami juga koordinasikan dengan pihak reserse untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pelanggaran ini," kata Sambodo.
Hingga kini, Rusdi masih diperiksa oleh penyidik untuk didalami maksud menggunakan nomor pelat palsu hingga kepemilikian surat kendaraan dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.