Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ditilangnya Pengemudi Pajero "Jenderal" Kekaisaran Sunda Nusantara, Awalnya karena Pelat Palsu

Kompas.com - 06/05/2021, 07:00 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang dikemudikan oleh Rusdi Karepesina.

Penindakan terhadap pengemudi mobil itu dilakukan di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pengemudi itu tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) saat diminta polisi.

Anggota yang menindak menemukan identitas tak resmi yang tertulis bahwa pengemudi merupakan warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca juga: Tindak Pengemudi Pajero Sport, Polisi Temukan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Berawal pelat palsu

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pengungkapan Rusdi yang mengaku sebagai warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara berawal dari ditindaknya mobil yang digunakan.

Mobil yang dibawa Rusdi tak menggunakan pelat nomor asli dan aneh. Pelat kendaraan itu berwarna biru dengan nomor SN 45 RSD.

"Terkait penangkapan dari sebuah kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai dengan nomor kendaraan TNKB yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia," kata Sambodo, Rabu (5/5/2021).

Polisi yang menindak langsung memeriksa pengemudinya dan menemukan identitas Kekaisaran Sunda Nusantara itu.

Rusdi dan kendaraan yang digunakan pun dibawa ke Polda Metro Jaya serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

Mengaku jenderal

Sambodo mengatakan, Rusdi yang tidak dapat menujukan surat resmi memberikan pengakukan nyeleneh kepada anggota polisi.

Pengemudi mobil Pajero Sport berwarna hitam itu mengaku sebagai seorang jenderal tentara dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," kata Sambodo.

Sambodo menegaskan, Rusdi yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

"Ketika ditanya SIM-nya yang bersangkutan menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukkan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan melanggar Pasal 288 ayat 2," kata Sambodo.

Baca juga: Polisi Telusuri Mobil dan Identitas Orang yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Ini Hasilnya

Miliki pelat nomor resmi

Sambodo mengungkapkan, anggotanya yang menindak langsung memeriksa kendaraan mobil yang memiliki pelat nomor palsu tersebut.

Hasil pemeriksaan, mobil tersebut dipastikan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan plat nomor berbeda dari yang digunakan.

"Setelah kita periksa nomor kendaraan asli mobil ini terdaftar di Polda Metro Jaya. Pelat nomor aslinya itu setelah kita periksa, yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta timur," ucap Sambodo.

Rusdi juga belakangan diketahui memiliki SIM resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI. Namun, masa berlakunya sudah habis sejak 2020.

"Setelah kita membawanya ke kantor yang bersangkutan ternyata memiliki SIM A dan berlaku sampai tahun 2020," kata Sambodo.

Baca juga: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pengemudi Pajero yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

Tes kejiwaan

Ditlantas akan berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dalam kasus ini untuk memeriksa kejiwaan pengemudi mobil.

"Ke depan tentu kami akan coba koordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya, untuk kami periksa kejiwaanya," kata Sambodo.

Selain itu, perkara itu juga rencananya akan diserahkan ke penyidik reserse guna mengusut apakah pengemudi mobil tersebut pernah ada keterlibatan tindak pidana.

Apalagi, nomor polisi kendaraan yang digunakan Rusdi tidak resmi.

"Tambahan perkara ini, kami juga koordinasikan dengan pihak reserse untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pelanggaran ini," kata Sambodo.

Hingga kini, Rusdi masih diperiksa oleh penyidik untuk didalami maksud menggunakan nomor pelat palsu hingga kepemilikian surat kendaraan dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com