JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (6/5/2021), sampai Senin (17/5/2021).
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Konflik Jemaah Dilarang Bermasker di Masjid Bekasi, Pemuda Arogan Jadi Duta Masker
Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang tersebar di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).
Adapun 31 titik pengetatan di Jabodetabek itu terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.
Sebanyak 1.313 personel dikerahkan di titik check point dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik.
Nantinya, petugas yang berjaga di 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.
Baca juga: Viral Video Puluhan Motor Konvoi di Bekasi, Polisi: Mereka Datang dari Arah Tambun
Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memberlakukan sanksi bagi yang nekat mudik.
Berikut 31 lokasi titik check point dan penyekatan di Jabodetabek.
17 lokasi check point:
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Timur
Baca juga: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pengemudi Pajero yang Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara
3. Jakarta Utara
4. Jakarta Selatan
5. Bekasi Kota
6. Kabupaten Bekasi
Baca juga: Saksi Ahli Sebut MER-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test terhadap Rizieq Shihab
7. Depok
8. Tangerang Kota
14 titik penyekatan:
1. Bekasi Kota
2. Kabupaten Bekasi
3. Tangerang Kota
4. Tangerang Selatan
5. Polda Metro
Baca juga: Pengunjung Dibatasi, Pedagang Pasar Tanah Abang Mengaku Alami Penurunan Omzet
Polisi ataupun petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi.
Bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, petugas akan memaksa warga untuk putar balik.
Di sisi lain, warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? Iya dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi diantar ke terminal," ujar Yusri, Selasa (4/5/2021).
"Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal," lanjutnya.
(Reporter: Muhammad Isa Bustomi / Editor: Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.