JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan jauh-jauh hari kepada aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS untuk tidak mudik.
Dia mengatakan jika ada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta nekat mudik, akan ada sanksi yang menunggu mereka ketika kembali ke Jakarta.
"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi," kata Riza pada saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Insitut Sains dan Teknologi Nasional di Ancol, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Daftar hingga Syarat Dokumen
Mengenai sanksi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menyebut akan berpatokan pada Surat Edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Betul (sesuai aturan Menpan RB)," kata Maria singkat.
Aturan yang menjadi patokan yaitu Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Poin pertama disebut pembatasan kegiatan bepergian dimulai pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Ini Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku
Larangan cuti dikecualikan untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dinas bersifat penting dengan mengantongi surat tugas dari pimpinan minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Larangan mudik juga bisa dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya seperti alasan kesehatan atau kedukaan.
ASN yang nekat bepergian keluar daerah tanpa mengantongi izin dari atasan mereka akan diberikan sanksi beragam.
ASN yang mudik akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, terdapat beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin, yaitu:
1. Hukuman disiplin tingkat ringan
2. Hukuman disiplin tingkat sedang
3. Hukuman disiplin tingkat berat
Sedangkan sanksi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.