Prosedur pengurusan SIKM
Pemohon mengajukan permohonan SIKM ke https:/jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:
1. Kunjungan keluarga sakit:
- KTP Pemohon,
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat,
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:
- KTP Pemohon,
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit/Kelurahan/Desa setempat,
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin:
- KTP Pemohon,
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4. Pendamping ibu hamil/bersalin:
- KTP Pemohon,
- surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan,
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.