Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Mengurus SIKM Berdasarkan Kepgub DKI Terbaru

Kompas.com - 06/05/2021, 14:27 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik atau perjalanan antar daerah/provinsi pada Kamis (6/5/2021).

Larangan mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 ini akan berlangsung hingga Senin (17/5/2021).

Namun, ada sejumlah orang yang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan pada periode larangan tersebut.

Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi dua orang.

Baca juga: SIKM Tak Cukup, Keluar Masuk Jakarta pada 6-17 Mei Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka harus memiliki dua dokumen, yakni:

  1. surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes Genose C19/ rapid test antigen/ RT PCR (swab test),
  2. surat izin perjalanan atau disebut surat izin keluar masuk (SIKM) khusus wilayah Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 untuk menunjang SE Satgas Covid-19 tersebut.

Kepgub tersebut mengatur tentang prosedur pemberian SIKM Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO

Alur pengurusan SIKM

Alur proses pemberian SIKM yang diatur dalam Kepgub Nomor 569 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Prosedur pengurusan SIKM

Pemohon mengajukan permohonan SIKM ke https:/jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:

1. Kunjungan keluarga sakit:

  1. KTP Pemohon,
  2. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat,
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:

  1. KTP Pemohon,
  2. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit/Kelurahan/Desa setempat,
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin:

  1. KTP Pemohon,
  2. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4. Pendamping ibu hamil/bersalin:

  1. KTP Pemohon,
  2. surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan,
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com