JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan salah satu syarat dokumen perjalanan yang harus dimiliki setiap orang yang hendak bepergian keluar daerah periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Resmi, Ini 4 Kalangan yang Boleh Ajukan SIKM Jakarta pada 6-17 Mei
SIKM bisa didapatkan untuk orang yang hendak bepergian dengan alasan tertentu, yaitu:
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang
Seperti apa syarat dan tata cara pengajuan SIKM di DKI Jakarta? Berikut langkah-langkah pengajuan SIKM secara online melalui situs web Jakevo:
1. Untuk mulai mengajukan SIKM, setiap pemohon wajib untuk memiliki akun pada situs web jakevo.jakarta.go.id.
2. Pemohon akan diarahkan untuk mengisi data mulai dari nama lengkap, email, password, dan kode capcha. Kemudian Jakevo akan mengirimkan tautan pada email yang didaftarkan untuk proses validasi.
3. Setelah melakukan validasi akun, pemohon diminta untuk memasukan email dan password untuk login pada website jakevo.jakarta.go.id.
4. Setelah masuk, pemohon diminta untuk mengisi data diri dengan lengkap, mulai dari NIK, nomor kartu keluarga, alamat, nomor NPWP dan sebagainya.
5. Setelah data pemohon lengkap, pemohon bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu memilih tombol SIKM pada bagian kanan layar.
6. Pilih salah satu dari empat kriteria pengajuan SIKM yang sudah ditentukan sebelumnya.
7. Kemudian pemohon memilih kantor kelurahan tempat pengajuan SIKM dan menunggu proses selesai.
Baca juga: Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Daftar hingga Syarat Dokumen
Terdapat beberapa perbedaan persyaratan untuk setiap kriteria yang dipilih.
a. Syarat SIKM untuk kunjungan keluarga sakit
- Foto pemohon berwarna 4x6 dengan wajah tampak jelas dan sopan
- Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
b. Syarat SIKM untuk kepentingan persalinan
- Foto berwarna 4x6 untuk yang akan melakukan persalinan dengan wajah tampak jelas dan sopan. Untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang disediakan dengan ukuran yang sama
- Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
- Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1
- Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 2
- Surat keterangan kehamilan ditandatangani dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan yang didampingi maksimal 2 orang
c. Syarat SIKM untuk ibu hamil
- Foto berwarna 4x6 ibu hamil wajah tampak jelas dan sopan, foto pendamping diunggah pada kolom formulir
- Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
- Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1
- Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk bepergian ke daerah tujuan
d. Syarat SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Foto berwarna 4x6 wajah tampak jelas dan sopan
- Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
- Surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.