Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara dan Syarat Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo

Kompas.com - 06/05/2021, 14:30 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan salah satu syarat dokumen perjalanan yang harus dimiliki setiap orang yang hendak bepergian keluar daerah periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Resmi, Ini 4 Kalangan yang Boleh Ajukan SIKM Jakarta pada 6-17 Mei

SIKM bisa didapatkan untuk orang yang hendak bepergian dengan alasan tertentu, yaitu:

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang

Seperti apa syarat dan tata cara pengajuan SIKM di DKI Jakarta? Berikut langkah-langkah pengajuan SIKM secara online melalui situs web Jakevo:

1. Untuk mulai mengajukan SIKM, setiap pemohon wajib untuk memiliki akun pada situs web jakevo.jakarta.go.id.

2. Pemohon akan diarahkan untuk mengisi data mulai dari nama lengkap, email, password, dan kode capcha. Kemudian Jakevo akan mengirimkan tautan pada email yang didaftarkan untuk proses validasi.

3. Setelah melakukan validasi akun, pemohon diminta untuk memasukan email dan password untuk login pada website jakevo.jakarta.go.id.

4. Setelah masuk, pemohon diminta untuk mengisi data diri dengan lengkap, mulai dari NIK, nomor kartu keluarga, alamat, nomor NPWP dan sebagainya.

5. Setelah data pemohon lengkap, pemohon bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu memilih tombol SIKM pada bagian kanan layar.

6. Pilih salah satu dari empat kriteria pengajuan SIKM yang sudah ditentukan sebelumnya.

7. Kemudian pemohon memilih kantor kelurahan tempat pengajuan SIKM dan menunggu proses selesai.

Baca juga: Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Daftar hingga Syarat Dokumen

Terdapat beberapa perbedaan persyaratan untuk setiap kriteria yang dipilih.

a. Syarat SIKM untuk kunjungan keluarga sakit

  • Foto pemohon berwarna 4x6 dengan wajah tampak jelas dan sopan
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

b. Syarat SIKM untuk kepentingan persalinan

  • Foto berwarna 4x6 untuk yang akan melakukan persalinan dengan wajah tampak jelas dan sopan. Untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang disediakan dengan ukuran yang sama
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 2
  • Surat keterangan kehamilan ditandatangani dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan yang didampingi maksimal 2 orang

c. Syarat SIKM untuk ibu hamil

  • Foto berwarna 4x6 ibu hamil wajah tampak jelas dan sopan, foto pendamping diunggah pada kolom formulir
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping 1
  • Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk bepergian ke daerah tujuan

d. Syarat SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • Foto berwarna 4x6 wajah tampak jelas dan sopan
  • Scan KTP/KITAP/KITAS pemohon
  • Surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com