TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota menyekat 20 kendaraan yang hendak melintas posko penyekatan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Kamis (6/5/2021).
Sebagai informasi, kepolisian mendirikan posko penyekatan di Jalan Gatot Subroto dan posko cek poin di Jalan MH Thamrin, Pinang, Kota Tangerang, dalam rangka penegakan larangan mudik Lebaran 2021 yang dimulai hari ini.
KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi menyatakan, 20 kendaraan yang disekat itu terdiri dari 17 mobil dan tiga motor.
Baca juga: Polri: Warga Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik meski Tesnya Negatif Covid-19
"Yang dicegat ada 17 mobil dan tiga motor," ujar Agus melalui pesan singkat, Kamis.
Dari 20 kendaraan itu, sebagian ada yang dari luar Kota Tangerang dan sebagian ada yang dari Kota Tangerang.
Agus berujar, ke-20 kendaraan itu tidak memiliki dokumen yang mengizinkan mereka masuk atau keluar Kota Tangerang. Mereka juga bukan pelintas yang dikecualikan.
Baca juga: Kelompok yang Dikecualikan Boleh Keluar Jabodetabek, tapi Harus Urus Surat Izin
"Tidak ada yang diizinkan melintas, karena tidak ada yang memiliki dokumen," kata dia.
Agus berujar, kebanyakan pengemudi langsung bermasam muka lantaran disuruh putar balik.
Meski demikian, tak ada satu pun pengendara yang memaksa melintas saat tidak diizinkan.
"Cemberut. Ya biasa begitu ekspresinya," ujar Agus.
Di satu sisi Agus dan jajarannya tidak menemukan travel gelap atau kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum di antara 20 kendaraan yang terkena penyekatan.
"Nihil (travel gelap). Seluruhnya pribadi," tuturnya.
Saat ini, posko tersebut dijaga oleh 17 anggota kepolisian dan empat anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
"Yang jaga ada 11 personel anggota Satlantas Polres (Metro Tangerang Kota), empat personel Dishub (Kota Tangerang), dan enam personel Polsek," ujar dia.
Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal sebelumnya menyatakan, posko cek poin berfungsi untuk penegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.
"Itu sebagai pos monitoring dan filterisasi protokol kesehatan masyarakat," ujar Jamal saat ditemui, Rabu (5/5/2021).
Jamal melanjutkan, kepolisian di posko penyekatan bakal menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.
Jika ada pengendara kendaraan yang diidentifikasi sebagai pemudik, kepolisian bakal menyuruh mereka untuk berputar balik.
"Yang tidak sesuai ketentuan, pasti akan kami suruh putar balik," ungkap Jamal.
"Itu pos penyekatan akan memeriksa seluruh ketentuan (sesuai) Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Lebaran," sambung dia.
Jamal menegaskan, bila ada mobil pribadi yang membawa penumpang dan memungut bayaran, maka aparat kepolisian bakal menyita kendaraan tersebut.
"Langsung kami berikan tilang dan mobil disita sampai tanggal 17 Mei (2021)," katanya.
Jamal menambahkan, setidaknya ada 120 personel dari Satlantas Poltes Metro Tangerang Kota yang dikerahkan dalam penjagaan posko cek poin dan posko penyekatan tersebut.
Nantinya, sambung dia, bakal ada personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, dan lainnya.
"Nanti akan gabungan dengan jajaran TNI, Dishub, Satpol PP, Polsek juga bantu," tutur dia.
Pantauan Kompas.com, posko penyekatan yang berbentuk tenda berwarna merah itu sudah berdiri tegak.
Tenda tersebut cukup luas. Ukurannya sekitar 4,5 meter x 8 meter. Di depan tenda disediakan juga tempat cuci tangan.
Kini, posko tersebut masih belum beroperasi.
Tampak sejumlah anggota kepolisian tengah menyiapkan perabotan di dalam tenda tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.