Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terindikasi Hendak Mudik, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Bitung

Kompas.com - 06/05/2021, 16:13 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pos penyekatan di Gebang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, untuk mencegah pemudik mulai dioperasikan pada hari pertama masa larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (6/5/2021).

Puluhan kendaraan pribadi yang terindikasi hendak melakukan aktivitas mudik pun diperiksa. Beberapa di antaranya bahkan dilarang melanjutkan perjalan dan diminta putar arah.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando menjelaskan, sudah lebih dari 50 kendaraan yang terindikasi akan mudik dan diminta putar balik oleh petugas gabungan hingga Kamis Sore.

Baca juga: 20 Kendaraan Disuruh Putar Balik dari Jatiuwung Kota Tangerang, Pengemudinya Bermasam Muka

"Yang diminta putar balik data sementara ini sudah ada lebih dari 50 kendaraan, kami akan cek lagi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

"Saat kami tanyakan tidak bisa menunjukan syarat-syarat untuk bepergian seperti SIKM dan sebagainya. Akhirnya kita putar balikkan," sambungnya.

Menurut Bayu, puluhan kendaraan yang diberhentikan lalu diputar balik itu, terlihat mengangkut beberapa penumpang dan membawa sejumlah barang layaknya pemudik.

Baca juga: Warga Kota Tangerang Tak Perlu SIKM untuk Keliling Jabodetabek

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pengendara yang saat diberhentikan petugas langsung mengakui hendak mudik ke kampung halaman.

"Ada yang memang mengaku mau mudik. Tapi ada juga yang alasan kerja, setelah dilihat, terus ditambah lagi barang bawaannya, hampir bisa dipastikan mau mudik," kata Bayu.

Saat ini, petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang masih akan terus melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas.

Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat

"Harapan kami dengan pengecekan ini, masyarakat juga jadi jera ya untuk mencoba mudik ditengah larangan," pungkasnya.

Adapun ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Lewat surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Dengan begitu, masyarakat dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Selama periode tersebut, warga masih tetap diperbolehkan bepergian keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com