JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021).
Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far-Far dan John Kei sebagai saksi.
Deniel merupakan pengacara dari John Kei yang ditunjuk John untuk menagih utang Nus Kei.
"Saya terima kuasa dari John 18 Mei 2020, untuk menagih utang Nus," ungkap Deniel di sidang, Kamis.
Baca juga: Anak John Kei Cerita Penggerebekan Polisi: Kayak Diserang, Didobrak, Dor, Dor, Dor...
Menurut Deniel, John tak memberikan batasan waktu kapan penagihan harus selesai. Daniel menjadwalkan penagihan pada Minggu, 21 Juni 2020.
Daniel mengaku tak ikut menagih pada saat itu. Kala itu, ia mempercayakan penagihan kepada salah seorang bernama Tuche.
Belasan orang ikut Tuche menagih Nus Kei. Mereka terlebih dahulu berkumpul di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sebelum berangkat menagih.
"Ada empat sampai lima mobil berangkat. (Disewa) dari uang operasional yang diberikan John Kei," kata Deniel.
Meski tak ikut menagih, Deniel mengaku sempat memberikan instruksi kepada belasan orang yang ikut menagih.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.