JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar Kamis (6/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far Far dan John Kei sebagai saksi.
Dalam sidang, John mengaku bahwa dahulu Nus Kei merupakan orang yang paling ia percaya.
"Dia itu anak buah saya, seseorang yang paling saya percaya saat saya di Nusa Kambangan, dia yang menggantikan adik saya, Tito Refra, saat dia meninggal," kata John dalam sidang, Kamis.
Baca juga: John Kei: Nus Kei Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar
John mengaku sebagai orang yang membawa Nus ke Jakarta.
"Saya yang bawa Nus dari kampung ke Jakarta dan tinggal di rumah saya, saya beliin dia semua sepatu, celana, baju," kata John.
Di Jakarta, Nus meminjam uang pada John pada tahun 2013 dan belum melunasinya hingga hari ini.
"Waktu saya di Rutan Salemba tahun 2013 dia (Nus) datang sama Taufik Chandra," kata John.
"Dia pinjam Rp 1 miliar, dia (janji) akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan," imbuh John.
Namun, menurut John, Nus tak mengembalikan uang tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Pengacara John Kei Mengaku Instruksikan Tagih Utang Nus Tanpa Keributan
"Lalu 2014 saya telepon Nus saya tanya, 'Kamu pinjam uang mana? Kok belum balik'. Dia bilang tahun depan pasti beres," kata John.
Kemudian, Nus belum membayar utangnya pada 2015.
"Tahun 2016 dia jenguk saya ke Nusa Kambangan datang, ketemu. Saya tanya gimana uang Rp 1 miliar, dia alasannya itu masalah sengketa tanah di Ambon belum selesai," ungkap John.
Di situ, John mengatakan, Nus mengaku bersalah dan berjanji akan menyelesaikan utangnya.