"Waktu saya di Rutan Salemba tahun 2013 dia (Nus) datang sama Taufik Chandra," kata John.
"Dia pinjam Rp 1 miliar, dia (janji) akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan," imbuh John.
Namun Nus tak mengembalikan uang tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Lalu 2014 saya telepon Nus, saya tanya 'Kamu pinjam uang, mana kok belum balik'. Dia bilang tahun depan pasti beres," kata John.
Tahun 2015, Nus juga tidak membayar utang itu.
"Tahun 2016 dia jenguk saya ke Nusa Kambangan, datang ketemu. Saya tanya gimana uang Rp 1 miliar, dia alasannya itu masalah sengketa tanah di Ambon belum selesai," ujar John.
Ketika itu, kata John, Nus mengaku bersalah dan berjanji akan menyelesaikan utangnya.
Karena Nus tak kunjung menyelesaikan utangnya, John menyerahkan kuasa penagihan utang kepada pengacaranya, Deniel Far-Far.
John didakwa atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing. Dalam kasus itu John didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU mengungkapkan, perkara itu bemula dari masalah utang-piutang antara John Kei dengan Nus Kei. John dan Nus punya hubungan kekerabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.