JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan setiap orang yang bepergian sekitar kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (6/5/2021).
Pada Selasa (6/5/2021) lalu, Syafrin menjelaskan SIKM hanya diperlukan untuk pergerakan orang keluar daerah aglomerasi.
Bagi setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek, kata Syafrin, diwajibkan untuk melengkapi dokumen perjalanan dengan SIKM.
Baca juga: Ini Cara dan Syarat Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo
Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta untuk membawa hasil tes Covid-19 dengan hasil non reaktif untuk rapid test antigen, dan negatif untuk hasil tes PCR.
"Nanti penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid test antigen," ucap Syafrin.
Syafrin juga menjelaskan, penyekatan akan dilakukan sesuai dengan titik yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk transportasi umum, pemeriksaan dokumen perjalanan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Siapapun yang akan mengajukan pembelian tiket itu harus menunjukan SIKM kemudian dites kesehatannya, jika memenuhi itu maka yang bersangkutan boleh melintasi," ucap dia.
SIKM merupakan salah satu syarat dokumen perjalanan yang harus dimiliki setiap orang yang hendak bepergian keluar daerah periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Jasa Raharja Gelar Mudik Online, Bagi Kuota Internet Rp 150.000 untuk 10.000 Pendaftar
Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
SIKM bisa didapatkan untuk orang yang hendak bepergian dengan alasan tertentu, yaitu:
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.