JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar pada Kamis (6/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far-Far dan John Kei sebagai saksi.
Dalam sidang, John menyatakan tak membenarkan seluruh Berita Acara Perkara (BAP) saat ia diperiksa kepolisian.
"Keterangan di polisi (BAP) benar?" kata jaksa di persidangan, Kamis.
"Ada yang benar, ada yang nggak benar," jawab John.
Baca juga: John Kei: Nus Kei Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar
Meski merasa tidak semua keterangan di dalam BAP benar, John memutuskan untuk tetap menandatangani BAP.
"Saya tandatangan, karena anak saya yang mahasiswa di Polda ditahan, namanya Rembo, (dia) digebugin, ditangkap, dianiaya, dia nggak bersalah, maka saya tandatangan saja biar anak saya pulang," kata John.
Menurut John, anaknya ditahan pada hari yang sama dengan penangkapannya, yakni Minggu, 21 Juni 2020.
"Anak saya ditendang dan disekap, diinjak-injak, ditahan tiga hari," ungkapnya.
Selain itu, John mengaku tak tahu menahu adanya penagihan utang yang dilakukan oleh belasan orang ke rumah Nus Kei pada 21 Juni 2020.
"Daniel berangkat ke Nus Kei (menagih) pakai empat mobil, kamu tahu enggak?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab John.
Baca juga: Pengacara John Kei Mengaku Instruksikan Tagih Utang Nus Tanpa Keributan
John juga menyangkal pernah memberi perintah untuk membunuh maupun menyerang Nus Kei.
"Pernah memberi perintah pada Daniel Far-Far di Arcici dengan bilang 'berangkat sekarang hajar dan tabrak langsung (rumah Nus Kei)'?" tanya jaksa di persidangan itu.