JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021).
Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far Far dan John Kei sebagai saksi. Di sidang, John meminta tak lagi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: John Kei: Dulu Nus Kei Orang yang Paling Saya Percaya
"Saya mohon kepada Yang Mulia dan JPU, saya dibebaskan karena saya tidak tahu masalah ini, saya hanya kasih surat kuasa kepada lawyer, saya mohon untuk dibebaskan yang mulia, terimakasih," kata John di akhir persidangan, Kamis.
John mengaku hanya memberikan surat kuasa pada Deniel Far Far selaku kuasa hukumnya, untuk menagih utang kepada Nus Kei. Surat kuasa tersebut ia berikan pada Mei 2020.
Di luar itu, John mengaku tak tahu menahu terkait masalah yang mengikuti penagihan utang yang dilakukan oleh belasan orang ke rumah Nus Kei pada 21 Juni 2020.
Baca juga: Di Persidangan, John Kei Menyatakan Tak Pernah Instruksikan Pembunuhan terhadap Nus Kei
"Daniel berangkat ke Nus Kei (menagih) pakai empat mobil, kamu tahu enggak?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab John.
John juga menyangkal pernah ada rapat di kediamannya satu hari sebelum penagihan.
Selain itu, John menampik pernah memberi perintah untuk membunuh maupun menyerang Nus Kei.
"Pernah memberi perintah pada Daniel Far Far di Arcici dengan bilang berangkat sekarang hajar dan tabrak langsung (rumah Nus Kei)?" tanya jaksa di persidangan itu.
"Saya tidak pernah memerintahkan Daniel untuk membunuh di Arcici, itu tidak benar," jawab John.
Baca juga: John Kei: Nus Kei Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar
"Pernah instruksikan kepada kelompok saudara sebelum ke rumah Nus, jika tidak bayar dan bersikap aneh-aneh ya sudah hajar saja?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab John lagi.
Bahkan, John mengaku baru tahu ada insiden di Duri Kosambi dari media sosial.