JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021).
Agenda pertama sidang adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Bukon Koko Hokubun dan Yeremias. Keduanya juga berstatus terdakwa.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Deniel Far Far dan John Kei sebagai saksi. Di sidang, John meminta tak lagi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: John Kei: Dulu Nus Kei Orang yang Paling Saya Percaya
"Saya mohon kepada Yang Mulia dan JPU, saya dibebaskan karena saya tidak tahu masalah ini, saya hanya kasih surat kuasa kepada lawyer, saya mohon untuk dibebaskan yang mulia, terimakasih," kata John di akhir persidangan, Kamis.
John mengaku hanya memberikan surat kuasa pada Deniel Far Far selaku kuasa hukumnya, untuk menagih utang kepada Nus Kei. Surat kuasa tersebut ia berikan pada Mei 2020.
Di luar itu, John mengaku tak tahu menahu terkait masalah yang mengikuti penagihan utang yang dilakukan oleh belasan orang ke rumah Nus Kei pada 21 Juni 2020.
Baca juga: Di Persidangan, John Kei Menyatakan Tak Pernah Instruksikan Pembunuhan terhadap Nus Kei
"Daniel berangkat ke Nus Kei (menagih) pakai empat mobil, kamu tahu enggak?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab John.
John juga menyangkal pernah ada rapat di kediamannya satu hari sebelum penagihan.
Selain itu, John menampik pernah memberi perintah untuk membunuh maupun menyerang Nus Kei.
"Pernah memberi perintah pada Daniel Far Far di Arcici dengan bilang berangkat sekarang hajar dan tabrak langsung (rumah Nus Kei)?" tanya jaksa di persidangan itu.
"Saya tidak pernah memerintahkan Daniel untuk membunuh di Arcici, itu tidak benar," jawab John.
Baca juga: John Kei: Nus Kei Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar
"Pernah instruksikan kepada kelompok saudara sebelum ke rumah Nus, jika tidak bayar dan bersikap aneh-aneh ya sudah hajar saja?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab John lagi.
Bahkan, John mengaku baru tahu ada insiden di Duri Kosambi dari media sosial.
"Itu saya di rumah, saya bangun pagi, kami diskusi Alkitab, ada pendeta ke rumah," ungkap John.
Begitu tahu informasi tersebut, John langsung marah kepada Deniel.
"Saya sangat marah dan saya telefon Deniel untuk ke Titian (rumah John) suruh anak-anak kumpulin serahin diri ke polda saja, itu perintah saya," jelas John.
Dakwaan jaksa
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.