E-HAC
Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.
Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Udara dan Laut, Berikut Cara Mengisi e-HAC
Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.