Pihaknya bakal melakukan mediasi atau memanggil karyawan dan pihak perusahaan.
"Selebihnya kalau ada peneguran dan penindakan itu masuknya pada ranah pengawasan dari Pemerintah Provinsi Banten," tuturnya.
Disnaker Kota Tangerang telah mengedarkan surat edaran berisikan hak-hak tenaga kerja karyawan ke sekitar 3.752 perusahaan di Kota Tangerang.
Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karena pandemi Covid-19, dapat melakukan dialog dengan karyawannya untuk mencapai kesekapatan yang diinginkan.
"Namun, itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," ucap Rakhmansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.